Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan lahan ganja pertama di tahun 2025, yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., di dua lokasi berbeda dengan total luas lahan mencapai ± 3 hektare.